Senin, 03 Oktober 2011



ZAKAT MAL ( Zakat Uang, Emas dan Perdagangan )

Zakat adalah isim masdar dari kata zaka – yazku - zakah yang berarti berkah, tumbuh, baik, dan bertambah. Ditinjau dari segi terminologi fiqh, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diserahkan kepada orang -  orang yang berhak dengan syarat tertentu. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Dengan makna tersebut, orang yang telah mengeluarkan zakat diharapkan hati dan jiwanya akan bersih, sebagaimana firman Allah swt dalam surat sl-Taubah: 103,
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui..
Maksud ayat tersebut adalah zakat itu merupakan  membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda dan  zakat itu juga  menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka[1].
Pada umumnya didalam kitab-kitab hukum fiqih islam harta kekayaan yang wajib dizakatkan digolongkan kepada tiga kategori yaitu:
1.      emas, perak dan uang(simpanan).
2.       Barang yang diperdagangkan.
3.      Hasil peternakan.
4.      Hasil bumi.
5.      Hasil tambang dan barang temuan. Masing-masing kelompok itu berbeda nisab haul dan kadar zakatnya.
A.    ZAKAT UANG
Semenjak uang digunakan oleh manusia, fungsi uang dibagi dalam banyak tingkatan salah satunya kepada Logam Mulia yaitu dalam bentuk emas dan perak. Ketika kebangkitan Nabi Muhammad SAW, beliau menetapkan untuk memakai timbangan mata uang penduduk Mekkah yaitu dinar dan dirham. Nisab yang ditetapkan kepada zakat uang adalah sama dengan nilai dan harga 96 gram emas. Bila disimpan cukup setahun zakatnya adalah dua setengah persen.[2]
Alasan- Alasan Wajib Zakat Uang
Kewajiban zakat uang ditetapkan dalam Al-quran ,as- Sunnah, dan Ijma’ ulama. Adapun dari Al-quran tersebut dalam surah at-Taubah 34-35:
…..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Ayat tersebut memperingatkan bahwa dalam emas dan perak terdapat hak Allah secara menyeluruh, karena ia merupakan sesuatu yang dapat diinfakkan. Ayat tersebut juga menjelaskan ancaman Allah yaitu mengenai  penyimpanan dan harta yang tidak diinfakkan dijalan Allah.
Dan dalam hadist Anas tentang keterangan sedekah yang diwajibkan oleh Rasulullah atas kaum muslimin, yang perintahkan Allah kepada RasulNya. “dan dari mata uang dipungut dalam jumlah 200 dirham 2,5 %, jika tidak mencapai jumlah itu, kecuali 190 dirham maka tidak nada zakat kecuali jika dikehendaki oleh pemiliknya.
Adapun menurut ijmak ulama, maka telah bersepakat kaum Muslimin dalam segala zaman atas wajibnya zakat dua mata uang ini yaitu emas dan perak.[3]
 Nisab Zakat Uang
Sebagaimana telah menjadi kesepakatan kaum Muslimin atas kewajiban zakat uang, maka mereka pun bersepakat atas kewajiban ukuran  pengeluaran zakatnya. Bahwa tidak ada perbedaan pendapat ulama, antara zakat emas dan perak adalah 2,5%, seperti yang telah ditetapkan dalam hadist Rasulullah” pada riqqah 2,5 %" terdapat dalam Al-mughni,3:7. Dalam  hal ini syariat islam telah meringankan ukuran. Syariat tidak menjadikan 10% atau 5%, seperti dalam zakat tanaman dan buah-buahan.
B.     ZAKAT EMAS
  1. Pengertian dan landasan hukum
Emas merupakan logam galian yang berharga dan merupakan karunia Allah swt, Ia merupakan hasil bumi yang banyak manfaatnya kepada manusia sehingga dijadikan pula sebagai nilai tukar uang bagi segala sesuatu[4].
Dasar hukum wajib bagi harta kekayaan yang berupa emas, perak, dan uang adalah al-qur’an surah al-Taubah 34 yang artinya:
Artinya:  “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
            Ayat tersebut menyatakan bahwa mengeluarkan zakat emas wajib hukumnya. Syara’ telah menegaskan bahwa emas yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang sampai nisabnya dan telah cukup setahun dimiliki dengan penuh nisabnya, terkecuali jika emas yang baru didapati dari galian, maka tidak disyaratkan cukup satu tahun.
  1. Nishab emas dan ukuran zakatnya
Apabila seseorang telah memiliki emas sejumlah senishab dan telah cukup setahun dimiliki, maka wajib atasnya mengeluarkan zakat. Apabila tidak sampai senisab tersebut diperdagangkan dan ada perak yang menyampaikan nishabnya ataupun barang yang lain, maka wajiblah zakat atas nama perdagangan barang yang lain.
Menurut Ibnul  Mundzir sebagaimana dikutib oleh Hasbi al-Syiddiqy bahwa para ulama telah berijma’ bahwa ada 20 misqal, harganya 200 dirham, sudah wajib zakat. Mazhab Syafi’I, Hanafi, Hambali, dan Maliki juga berpendapat bahwa nishab emas 20 misqal atau 20 dinar sama dengan 200 dirham.  Dari sini kita dapat mengetahui bahwa ukuran zakat emas adalah satu perempat puluh atau 2,5%.
  1. Campuran emas dan perak
Hasbi al-Shidqymengutib beberapa pendapat para imam mazhab tentang emas dan perak yang digabung adalah:
1.      Menurut Abu Hanifah dan Malik, apabila digabung perak dengan emas, sampailah dia senisab yakni jumlah keduannya sampai senishab maka wajiblah zakat atasnya.
2.      Menurut Syafi’I,Abu Tsaur, Daud, dan Ahmad, tidak digabungkan emas dann perak. Begitu juga sebaliknya, masing-masing dihitung nishabnya sendiri-sendiri.
3.      Menurut dzahir hadist, masing-masing dari emas dan perak, dihitung sendiri-sendiri, tidak digabungkan salah satu dari keduanya dengan yang lain.
  1. Perhiasan Emas dan perak
para ulama berbeda pendapat tentang emas dan perak yang dijadikan perhiasan, secara  umum pendapat para ulama tersebut dibagi dua, yaitu :
1.      Menurut Abu Hanifah mengatakan bahwa emas dan perak yang dijadikan perhiasan, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2.      Menurut imam Malik, Ahmad dan pendapat yang lebih tegas dari dua pendapat imam syafi’i bahwa zakat perhiasan dari emas dan perak tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Alasan mereka adalah :
-          Asal segala sesuatu itu bebas dari tanggungan beban, selama belum berlaku dalil syar’i yang shahih, sedangkan dalil yang seperti itu tidak ditemukan pada zakat perhiasan baik dari nash maupun dari qiyas.
-          Zakat itu diwajibkan pada harta benda yang berkembang atau disiapkan untuk dikembangkan. Sedangkan perhiasan bukanlah harta yang berkembang.
-          Bukti – bukti dari sahabat, mereka tidak mengeluarkan zakat perhiasaan.
-          Hadist Nabi Muhammad Saw “ tidak ada zakat pada perhiasan “(HR. Al – Baihaqi )
Namun apabila perhiasan tersebut digunakan untuk dikomersilkan dengan pertimbangan bahwa harga emas itu akan selalu naik dan tentunya akan menghasilkan uang, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
C.    ZAKAT PERDAGANGAN
Zakat perdagangan atau zakat perniagaan adalah  zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan ysng diusahakan baik secara perorangan maupun perseserikatan, seperti CV, PT dan koperasi. Adapun  asset tetap seperti mesin, gedung, mobil, peralatan dan asset tetap lain tidak kena zakat dan tidak termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.
Hampir seluruh ulama sepakat bahwa pedagangan itu setelah memenuhi syarat tertentu harus dikeluarkan zakatnya. Yang dimaksud harta perdagangan adalah  semua harta yang bisa dipindah untuk diperjual-belikan dan bisa mendatangkan keuntungan. Kewajiban zakat harta perdagangan ini berdasarkan nash al-Quran,Hadist, dan Ijma’.
a)      Al- Quran
Dasar wajibnya zakat barang dagangan dalam al-Quran dapat dilihat dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 267 yang artinya:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Nash al-Quran tersebut bersifat umum, yang berarti zakat atas semua harta yang dikumpulkan dengan cara bekerja yang halah termasuk jual beli. Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah zakat perdagangan, sebab Allah swt memerintahkan para hambanNya yang mukmin untuk berinfaq dari hasil usaha yang baik dan dari apa yang Allah keluarkan dari dalam bumi, baik biji-bijian,buah-buahan maupun barang mineral. Dan sebesar-besar infaq yang Allah fardhukan adalah zakat barang perdagangan dan itulah yang dimaksud dengan apa-apa yang diusahakan manusia.


b)     Hadist
Diantara hadist yang digunakan oleh para ulama untuk menunjukkan landasan zakat perdagangn adalah hadist samurah ibn jundub yang artinya:
”Rasullullah telah menyuruh kami untuk mengeluarkan shadaqah dari apa-apa yang kami maksudkan untuk dijual”.
Setiap perintah berarti wajib dilaksanakan, karena yang dapat disimpulkan bahwasannya nabi mengeluarkan perintah yang wajib untuk dilaksanakan dalam kehidupan.
c)      Qiyas
Qiyas dan I’tibar menegaskan bahwa barang perdagangan ada zakatnya, sebab barang-barang yang diperjual belikan adalah harta yang dimaksud untuk diperkembangkan.
Menurut Ibn Rusyd sebagaimana dikutip Yusuf al-Qardawi bahwa dari segi analogi atau qiyas bahwa harta benda yang diperdagangkan adalah kekayaan yang dimaksudkan untuk dikembangkan, karena hal itu sama statusnya dengan tiga jenis kekayaan yang disepakati wajib zakat, yaitu tanaman, ternak, emas, dan perak.
Syarat- syarat Wajib Zakat Perdagangan
Nishab barang dagang adalah senilai harga 85 gram emas. Nishab tersebut dihitung pada akhir tahun. Mengenai nishab barang dagangan  ini para imam berbeda pendapat.
Pendapat pertama, dari imam Malik dan Syafi”i yang mengatakan bahwa nishab diperhitungkan pada akhir tahun, karena nishab erat kaitanya dengan harga baran, sedangkan menilai harga barang dagangan setiap waktu adalah pekerjaan yang sulit. Maka masa wajibnya adalah akhir tahun yang berlainana dengan masa wajib zakat objek-objek zakat lain karena nishab dihitung dari bendanya yang tidak sulit menghitung.
Pendapat kedua, nishab itu harus diperiksa setiap waktu. Bila harta belum mencapai nishab dalam suatu waktu, maka tempo dianggap batal, karena kekayaan dagang adalah kekayaan yang memerlukan perhitungan nishab dan waktu.
Pendapat ketiga, perhitungan nishab cukup dilakukan diawal dan diakhir tahun, bukan antara dua masa itu. Bila nishab sampai pada salah satu awal atau akhir tahun, maka zakat wajib dikeluarkan sekalipun sebelum waktu itu nishab belum cukup. Ini pendapat Abu Hanifah dan para pengikutnya.
Cara Membayar Zakat Harta Dagang
Seorang pedagang muslim bila sudah sampai pada tempo pengeluaran zakat, maka ia harus menggabungkan seluruh kekayaan, baik yang berupa modal, laba, simpanan dan piutang yang bias diharapkan kembali, lalumengkosongkan semua dagangannya dan menghitung semua barang ditambah dengan uang yang ada, baik yang digunakan untuk perdagangan maupun yang tidak, ditambah lagi dengan piutang yang diharapkan bias amengeluarkjannya zakatnya 2,5%. Sedangkan piutang yang tidak mungkin kembali, mak piutang tersebut tidak ada zakatnya, sampai orang itu menerima piutang untuk kemudian dikeluarkan zakatnya untuk stu tahun.
Perhitungan: (modal diputar+ keuntungan+ piutang yang dapat dicairkan)-(hutang+kerugian) x 2,5%
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Kekayaan yang di miliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk dibawah ini:
1)      Kekayaan dalam bentuk barang
2)      Uang tunai
3)      Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta peniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk ke dalam kategori barang tetap ( tidak berkembang ). Usaha yang bergerak di bidang jasa mengeluarkan zakatnya dapat dengan dua cara, yaitu :
1.      Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang penghasil jasa kemudian dikeluarkan zakatnya 2,5 %.
2.      Pada perhitungan akhir tahun, hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun. Kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.
Standar zakat harta perdagangan
Standar zakat ini biasanya berupa harta atau uang yang ada saat ini, juga mata uang, barang berharga, hutang, barang yang bisa diperjualbelikan dan harta yang dapat dihitung dengan nilai harga tetap. Sedangkan nilai zakat harta perdagangan terdapat perbedaan pendapat dikalangan fuqaha mengenai nilai yang dihitung ketika mengeluarkan zakat, yaitu :
1.      Harta perdagangan hendaknya dihitung dengan harga barang di pasar ketika sampai waktu wajib zakat.
2.      Harga barang tersebut dihitung dengan harta yang hakiki terhadap nilai barang dagangan.
3.      Orang harus membayar zakat dengan harga yang dia beli dengan nilai harta dagangan.  Nisab zakat harta perdagangan adalah senilai dengan 20 mistqal emas dengan ukuran zakat 2,5 %.
 

PENUTUP
A.    KESIMPULAN

ü  Zakat adalah isim masdar dari kata zaka- yazku-zakah. Oleh karena itu kata zaka berarti berkah, tumbuh, baik, dan bertambah. Dengan makna tersebut, orang yang telah mengeluarkan zakat diharapkan hati dan jiwanya akan bersih.
ü  Pada umumnya didalam kitab-kitab hukum fiqih islam harta kekayaan yang wajib dizakatkan digolongkan kepada tiga kategori yaitu: emas, perak dan uang(simpanan), Barang yang diperdagangkan, Hasil peternakan, Hasil bumi. Dan Hasil tambang dan barang temuan. Masing-masing kelompok itu berbeda nisab haul dan kadar zakatnya.
ü  Barang siapa yang memiliki kekayaan dari emas atau perak untuk simpanan maka wajib mengeluarkan zakatnya, karena merupakan sumber untuk pengembangan dan hal itu sama saja dengan kekayaan lainnya seperti msts uang yang dikeluarkan pajaknya.
ü  Jika kekayaan emas atay perak tersebut untuk dipakai seseorang, maka hukumny DILIHt pada macampenggunaannya, jika penggunaannya bersifat haram seperti untuk tempat-tempat emas,perak,museum, patung-patung dan penggunaan lainnya seperti untuk gelang atau kalung atau yang lainnya wajib dikeluarkan zakatnay, karena hal itu telah keluar dari asal kebolehan penggunaanya, maka jatuhlah hokum kebolehannya.

B.     SARAN
Dari pembahasan diatas, Penulis menyadari bahwa banyak kekurangan di dalam penulisan makalah ini di karenakan keterbatasan penulis terutama dalam segi referensi yang didapat dan juga dari segi pengetahuan. Untuk itu penulis mengharapkan kritikan dan saran demi kesempurnaan penulisan makalah ini.



 
DAFTAR PUSTAKA

Sudirman,2007,” Zakat Dalam Putaran Arus Modernisasi”, Malang:UIN-Malang Press.
Daud Ali, Muhammad, 1988, “System Ekonomi Islam: Zakat Dan Wakaf”, Jakarta: UI-Press.
Qardawi, Yusuf, 1973,” Hukum Zakat”, Bandung:PT Pustaka Mizan.
Fakhruddin,2008, “Fiqih Dan Manajemen Zakat di Indonesia”, Malang:Uin-Malang Press.


[1] Sudirman, Zakat Dalam Putaran Arus Modernisasi, (Malang:UIN-Malang Press,2007) hal 13.
[2]Mohammad Daud Ali, System Ekonomi Islam: Zakat Dan Wakaf, (Jakarta: UI-Press, 1988)hal 45.
[3] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat,(Bandung:PT Pustaka Mizan,1973)hal:244-246.
[4] Fakhruddin,Fiqih Dan Manajemen Zakat di Indonesia,(Malang:Uin-Malang Press,2008)Hal:124

Tidak ada komentar:

Posting Komentar