ZAKAT MAL ( Zakat Uang, Emas dan
Perdagangan )
Zakat adalah isim masdar dari kata zaka – yazku - zakah yang berarti
berkah, tumbuh, baik, dan bertambah. Ditinjau
dari segi terminologi fiqh, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang
diserahkan kepada orang - orang yang
berhak dengan syarat tertentu. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu
disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih
berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Dengan
makna tersebut, orang yang telah mengeluarkan zakat diharapkan hati dan jiwanya
akan bersih, sebagaimana firman Allah swt dalam surat sl-Taubah: 103,
Artinya: “Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha
mendengar lagi Maha mengetahui.”.
Maksud ayat tersebut adalah zakat itu merupakan membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta
yang berlebih-lebihan kepada harta benda dan
zakat itu juga menyuburkan
sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka[1].
Pada umumnya didalam kitab-kitab hukum fiqih islam
harta kekayaan yang wajib dizakatkan digolongkan kepada tiga kategori yaitu:
1. emas, perak dan uang(simpanan).
2. Barang
yang diperdagangkan.
3. Hasil peternakan.
4. Hasil bumi.
5. Hasil tambang dan barang temuan. Masing-masing kelompok itu
berbeda nisab haul dan kadar zakatnya.
A.
ZAKAT
UANG
Semenjak uang digunakan oleh
manusia, fungsi uang dibagi dalam banyak tingkatan salah satunya kepada Logam
Mulia yaitu dalam bentuk emas dan perak. Ketika kebangkitan Nabi Muhammad SAW,
beliau menetapkan untuk memakai timbangan mata uang penduduk Mekkah yaitu dinar
dan dirham. Nisab yang ditetapkan kepada zakat uang adalah sama dengan nilai
dan harga 96 gram emas. Bila disimpan cukup setahun zakatnya adalah dua
setengah persen.[2]
Alasan-
Alasan Wajib Zakat Uang
Kewajiban zakat uang ditetapkan
dalam Al-quran ,as- Sunnah, dan Ijma’ ulama. Adapun dari Al-quran tersebut
dalam surah at-Taubah 34-35:
…..Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Ayat tersebut memperingatkan bahwa
dalam emas dan perak terdapat hak Allah secara menyeluruh, karena ia merupakan
sesuatu yang dapat diinfakkan. Ayat tersebut juga menjelaskan ancaman Allah
yaitu mengenai penyimpanan dan harta
yang tidak diinfakkan dijalan Allah.
Dan dalam hadist Anas tentang
keterangan sedekah yang diwajibkan oleh Rasulullah atas kaum muslimin, yang
perintahkan Allah kepada RasulNya. “dan dari mata uang dipungut dalam jumlah
200 dirham 2,5 %, jika tidak mencapai jumlah itu, kecuali 190 dirham maka tidak
nada zakat kecuali jika dikehendaki oleh pemiliknya.
Adapun menurut ijmak ulama, maka
telah bersepakat kaum Muslimin dalam segala zaman atas wajibnya zakat dua mata
uang ini yaitu emas dan perak.[3]
Nisab Zakat Uang
Sebagaimana telah menjadi
kesepakatan kaum Muslimin atas kewajiban zakat uang, maka mereka pun bersepakat
atas kewajiban ukuran pengeluaran
zakatnya. Bahwa tidak ada perbedaan pendapat ulama, antara zakat emas dan perak
adalah 2,5%, seperti yang telah ditetapkan dalam hadist Rasulullah” pada riqqah
2,5 %" terdapat dalam Al-mughni,3:7. Dalam hal ini syariat islam telah meringankan ukuran.
Syariat tidak menjadikan 10% atau 5%, seperti dalam zakat tanaman dan
buah-buahan.
B.
ZAKAT
EMAS
- Pengertian
dan landasan hukum
Emas merupakan logam galian yang
berharga dan merupakan karunia Allah swt, Ia merupakan hasil bumi yang banyak
manfaatnya kepada manusia sehingga dijadikan pula sebagai nilai tukar uang bagi
segala sesuatu[4].
Dasar hukum wajib bagi harta
kekayaan yang berupa emas, perak, dan uang adalah al-qur’an surah al-Taubah 34
yang artinya:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani
benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
Ayat tersebut menyatakan bahwa
mengeluarkan zakat emas wajib hukumnya. Syara’ telah menegaskan bahwa emas yang
wajib dizakati adalah emas dan perak yang sampai nisabnya dan telah cukup
setahun dimiliki dengan penuh nisabnya, terkecuali jika emas yang baru didapati
dari galian, maka tidak disyaratkan cukup satu tahun.
- Nishab emas
dan ukuran zakatnya
Apabila seseorang telah memiliki
emas sejumlah senishab dan telah cukup setahun dimiliki, maka
wajib atasnya mengeluarkan zakat. Apabila tidak sampai senisab tersebut
diperdagangkan dan ada perak yang menyampaikan nishabnya ataupun barang yang
lain, maka wajiblah zakat atas nama perdagangan barang yang lain.
Menurut Ibnul Mundzir sebagaimana dikutib oleh Hasbi al-Syiddiqy
bahwa para ulama telah berijma’ bahwa ada 20 misqal, harganya 200 dirham, sudah
wajib zakat. Mazhab Syafi’I, Hanafi, Hambali, dan Maliki juga berpendapat bahwa
nishab emas 20 misqal atau 20 dinar sama dengan 200 dirham. Dari
sini kita dapat mengetahui bahwa ukuran zakat emas adalah satu perempat puluh
atau 2,5%.
- Campuran
emas dan perak
Hasbi al-Shidqymengutib beberapa
pendapat para imam mazhab tentang emas dan perak yang digabung adalah:
1. Menurut
Abu Hanifah dan Malik, apabila digabung perak dengan emas, sampailah dia
senisab yakni jumlah keduannya sampai senishab maka wajiblah zakat atasnya.
2. Menurut
Syafi’I,Abu Tsaur, Daud, dan Ahmad, tidak digabungkan emas dann perak. Begitu
juga sebaliknya, masing-masing dihitung nishabnya sendiri-sendiri.
3. Menurut
dzahir hadist, masing-masing dari emas dan perak, dihitung sendiri-sendiri,
tidak digabungkan salah satu dari keduanya dengan yang lain.
- Perhiasan Emas dan perak
para ulama berbeda pendapat tentang emas dan perak yang
dijadikan perhiasan, secara umum
pendapat para ulama tersebut dibagi dua, yaitu :
1. Menurut Abu Hanifah mengatakan bahwa emas dan perak yang
dijadikan perhiasan, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Menurut imam Malik, Ahmad dan pendapat yang lebih tegas
dari dua pendapat imam syafi’i bahwa zakat perhiasan dari emas dan perak tidak
wajib dikeluarkan zakatnya. Alasan mereka adalah :
-
Asal segala sesuatu
itu bebas dari tanggungan beban, selama belum berlaku dalil syar’i yang shahih,
sedangkan dalil yang seperti itu tidak ditemukan pada zakat perhiasan baik dari
nash maupun dari qiyas.
-
Zakat itu
diwajibkan pada harta benda yang berkembang atau disiapkan untuk dikembangkan.
Sedangkan perhiasan bukanlah harta yang berkembang.
-
Bukti – bukti dari
sahabat, mereka tidak mengeluarkan zakat perhiasaan.
-
Hadist Nabi
Muhammad Saw “ tidak ada zakat pada
perhiasan “(HR. Al – Baihaqi )
Namun apabila perhiasan tersebut digunakan untuk
dikomersilkan dengan pertimbangan bahwa harga emas itu akan selalu naik dan
tentunya akan menghasilkan uang, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
C.
ZAKAT
PERDAGANGAN
Zakat perdagangan atau zakat
perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan
atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan
kepada perniagaan ysng diusahakan baik secara perorangan maupun perseserikatan,
seperti CV, PT dan koperasi. Adapun
asset tetap seperti mesin, gedung, mobil, peralatan dan asset tetap lain
tidak kena zakat dan tidak termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.
Hampir seluruh ulama sepakat bahwa
pedagangan itu setelah memenuhi syarat tertentu harus dikeluarkan zakatnya.
Yang dimaksud harta perdagangan adalah
semua harta yang bisa dipindah untuk diperjual-belikan dan bisa
mendatangkan keuntungan. Kewajiban zakat harta perdagangan ini berdasarkan nash
al-Quran,Hadist, dan Ijma’.
a)
Al-
Quran
Dasar wajibnya zakat barang
dagangan dalam al-Quran dapat dilihat dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat
267 yang artinya:
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji”.
Nash al-Quran tersebut bersifat
umum, yang berarti zakat atas semua harta yang dikumpulkan dengan cara bekerja
yang halah termasuk jual beli. Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan ayat tersebut adalah zakat perdagangan, sebab Allah swt memerintahkan
para hambanNya yang mukmin untuk berinfaq dari hasil usaha yang baik dan dari
apa yang Allah keluarkan dari dalam bumi, baik biji-bijian,buah-buahan maupun
barang mineral. Dan sebesar-besar infaq yang Allah fardhukan adalah zakat
barang perdagangan dan itulah yang dimaksud dengan apa-apa yang diusahakan
manusia.
b)
Hadist
Diantara hadist yang digunakan oleh
para ulama untuk menunjukkan landasan zakat perdagangn adalah hadist samurah
ibn jundub yang artinya:
”Rasullullah
telah menyuruh kami untuk mengeluarkan shadaqah dari apa-apa yang kami
maksudkan untuk dijual”.
Setiap perintah berarti wajib
dilaksanakan, karena yang dapat disimpulkan bahwasannya nabi mengeluarkan
perintah yang wajib untuk dilaksanakan dalam kehidupan.
c)
Qiyas
Qiyas dan I’tibar menegaskan bahwa
barang perdagangan ada zakatnya, sebab barang-barang yang diperjual belikan
adalah harta yang dimaksud untuk diperkembangkan.
Menurut Ibn Rusyd sebagaimana dikutip
Yusuf al-Qardawi bahwa dari segi analogi atau qiyas bahwa harta benda yang
diperdagangkan adalah kekayaan yang dimaksudkan untuk dikembangkan, karena hal
itu sama statusnya dengan tiga jenis kekayaan yang disepakati wajib zakat,
yaitu tanaman, ternak, emas, dan perak.
Syarat- syarat
Wajib Zakat Perdagangan
Nishab barang dagang adalah senilai
harga 85 gram emas. Nishab tersebut dihitung pada akhir tahun. Mengenai nishab
barang dagangan ini para imam berbeda
pendapat.
Pendapat pertama, dari imam Malik
dan Syafi”i yang mengatakan bahwa nishab diperhitungkan pada akhir tahun,
karena nishab erat kaitanya dengan harga baran, sedangkan menilai harga barang
dagangan setiap waktu adalah pekerjaan yang sulit. Maka masa wajibnya adalah
akhir tahun yang berlainana dengan masa wajib zakat objek-objek zakat lain
karena nishab dihitung dari bendanya yang tidak sulit menghitung.
Pendapat kedua, nishab itu harus
diperiksa setiap waktu. Bila harta belum mencapai nishab dalam suatu waktu,
maka tempo dianggap batal, karena kekayaan dagang adalah kekayaan yang
memerlukan perhitungan nishab dan waktu.
Pendapat ketiga, perhitungan nishab
cukup dilakukan diawal dan diakhir tahun, bukan antara dua masa itu. Bila
nishab sampai pada salah satu awal atau akhir tahun, maka zakat wajib
dikeluarkan sekalipun sebelum waktu itu nishab belum cukup. Ini pendapat Abu
Hanifah dan para pengikutnya.
Cara Membayar
Zakat Harta Dagang
Seorang pedagang muslim bila sudah
sampai pada tempo pengeluaran zakat, maka ia harus menggabungkan seluruh
kekayaan, baik yang berupa modal, laba, simpanan dan piutang yang bias
diharapkan kembali, lalumengkosongkan semua dagangannya dan menghitung semua
barang ditambah dengan uang yang ada, baik yang digunakan untuk perdagangan
maupun yang tidak, ditambah lagi dengan piutang yang diharapkan bias
amengeluarkjannya zakatnya 2,5%. Sedangkan piutang yang tidak mungkin kembali,
mak piutang tersebut tidak ada zakatnya, sampai orang itu menerima piutang
untuk kemudian dikeluarkan zakatnya untuk stu tahun.
Perhitungan: (modal diputar+ keuntungan+ piutang
yang dapat dicairkan)-(hutang+kerugian) x 2,5%
Cara Menghitung
Zakat Perdagangan
Kekayaan yang di miliki badan usaha
tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk dibawah ini:
1) Kekayaan
dalam bentuk barang
2) Uang
tunai
3) Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta
peniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan
pajak.
Pada harta
perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase
pada toko dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk ke dalam
kategori barang tetap ( tidak berkembang ). Usaha yang bergerak di bidang jasa
mengeluarkan zakatnya dapat dengan dua cara, yaitu :
1.
Pada perhitungan
akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk
barang penghasil jasa kemudian dikeluarkan zakatnya 2,5 %.
2.
Pada perhitungan
akhir tahun, hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut
selama satu tahun. Kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.
Standar zakat harta
perdagangan
Standar zakat ini
biasanya berupa harta atau uang yang ada saat ini, juga mata uang, barang
berharga, hutang, barang yang bisa diperjualbelikan dan harta yang dapat
dihitung dengan nilai harga tetap. Sedangkan nilai zakat harta perdagangan
terdapat perbedaan pendapat dikalangan fuqaha mengenai nilai yang dihitung
ketika mengeluarkan zakat, yaitu :
1.
Harta perdagangan
hendaknya dihitung dengan harga barang di pasar ketika sampai waktu wajib
zakat.
2.
Harga barang tersebut
dihitung dengan harta yang hakiki terhadap nilai barang dagangan.
3.
Orang harus
membayar zakat dengan harga yang dia beli dengan nilai harta dagangan. Nisab zakat harta perdagangan adalah senilai
dengan 20 mistqal emas dengan ukuran zakat 2,5 %.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
ü Zakat
adalah isim masdar dari kata zaka- yazku-zakah. Oleh karena itu kata zaka
berarti berkah, tumbuh, baik, dan bertambah. Dengan makna tersebut, orang yang
telah mengeluarkan zakat diharapkan hati dan jiwanya akan bersih.
ü Pada
umumnya didalam kitab-kitab hukum fiqih islam harta kekayaan yang wajib
dizakatkan digolongkan kepada tiga kategori yaitu: emas,
perak dan uang(simpanan), Barang yang diperdagangkan, Hasil peternakan, Hasil bumi. Dan
Hasil tambang dan barang temuan. Masing-masing kelompok itu berbeda nisab haul
dan kadar zakatnya.
ü Barang
siapa yang memiliki kekayaan dari emas atau perak untuk simpanan maka wajib
mengeluarkan zakatnya, karena merupakan sumber untuk pengembangan dan hal itu
sama saja dengan kekayaan lainnya seperti msts uang yang dikeluarkan pajaknya.
ü Jika
kekayaan emas atay perak tersebut untuk dipakai seseorang, maka hukumny DILIHt
pada macampenggunaannya, jika penggunaannya bersifat haram seperti untuk
tempat-tempat emas,perak,museum, patung-patung dan penggunaan lainnya seperti
untuk gelang atau kalung atau yang lainnya wajib dikeluarkan zakatnay, karena
hal itu telah keluar dari asal kebolehan penggunaanya, maka jatuhlah hokum
kebolehannya.
B.
SARAN
Dari
pembahasan diatas, Penulis
menyadari bahwa banyak kekurangan di dalam penulisan makalah ini di karenakan
keterbatasan penulis terutama dalam segi referensi yang didapat dan juga dari
segi pengetahuan. Untuk itu penulis mengharapkan kritikan dan saran demi
kesempurnaan penulisan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Sudirman,2007,”
Zakat Dalam Putaran Arus Modernisasi”, Malang:UIN-Malang Press.
Daud
Ali, Muhammad, 1988, “System Ekonomi Islam: Zakat Dan Wakaf”, Jakarta: UI-Press.
Qardawi,
Yusuf, 1973,” Hukum Zakat”, Bandung:PT Pustaka Mizan.
Fakhruddin,2008, “Fiqih Dan Manajemen Zakat di
Indonesia”, Malang:Uin-Malang Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar