A. Pengertian dan
Karakteristik Pasar Modal
1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modalpada
prinsipnya sama dengan pada pasar pada umumnya, dimana penjual dan pembeli
bertemu untuk saling mengadakan transaksi.perbedaan pasar modal dengan pasar
pada umumnya terletak pada objek yang ditransaksikan, yaitu dipasar modal objek
transaksinya adalah modal dengan harapan melaluipenanaman modal (investasi),
pemilik modal (investor) akan mendapatkan keuntungan di masa datang (Nasrun
Haroen, 1999:39).[1]
Pengertian pasar
modal berdasarkan keputusan presiden no.52 tahun 1976 tentang pasar modal
menyebutkan bahwa pasar modaladalah bursa efek seperti yang dimaksudkan dalam
undang-undang no.15 tahun 1952 (lembaga negara tahun 1952 No.67). menurut
undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan
sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek,sedangkan surat berharga
yang dikategorikan sebagai efekadalah saham, obligasi sertasurat bukti lainnya
yang lazimdikenal sebagai efek.[2]
Pasar modal
merupakan pasar berbagai insrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual
belikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. [3]
Dari pengertian
di atas dapat kita pahami bahwa pasar modal adalah pasar yang mempertemukan
penjual dan pembeli dimana pada pasar ini memperjual belikan surat-surat berharga
dalam jangka panjang.
2. Karakteristik Pasar Modal
Karakter yang
diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syariah sebagaiberikut:
a. Semua saham harusdi
perjual belikan pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan
pascaperdagangan di mana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
c. Semua perusahaan yang
mempunyai saham yang dapat di perjualbelikan pada bursa efekdi minta
menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian
d. Komite manajemen
menerapkan harga saham tertinggi tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak
lebih dari 3 bulan sekali.
e. Saham tidak boleh
diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST (Harga saham tinggi)
f. Saham dapat di jual dengan
harga di bawah HST
B. Manfaat dan Jenis Pasar
Modal
1. Manfaat Pasar Modal
Dengan adanya
pasar modal, kegiatan bisnis lembaga perbankan dan lembaga bukan bank bertambah
apabila mereka mengambil posisi di pasar modal, seperti menjadi underwriter,
guantor, trusstee, perantara perdagangan efek, dan lain-lain, sesuai aturan
masing-masing. Arti positif dari itu semua adalah mewujudkan sasaran
pembangunan nasional, yakni menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan
pendapatan perkapita, dengan adanyapasar modal, hubungan komplementer antara
bankdan pasar modal semakin meningkat.
Bank-bank yang mau menambah modal dapat memanfaatkan pasar modal. Disamping itu
pasar modal dapat membantu nasabah bank untuk mengadakan restrukturisasi
modalnya. Dengan ada pasar modal, kekhawatiran investasi akan salah arah
tertuju pada ketentuan-ketentuan yang bersifat monopoli akan dapat dihindari.
Pasar modal memperkuat sasaran legal lending limit.[4]
2. Jenis Pasar Modal
Dalam
menjalankan fungsinya, pasar modaldi bagi menjaditiga macam yaitu:[5]
a. Pasar perdana
Adalah penjualan
perdana efek atau penjualan efekoleh perusahaan yang menerbitkan efeksebelum
efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek di jual
dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh
dana dari penjualan tersebut.
Marzuki Usman (1994:
116-121) mengemukakan tahap-tahap penawaran dipasar perdana ini adalah sebagaiberikut:[6]
1) pengumuman dan
pendistribusian prospektus
2) masa penawaran
3) masa penjatahan
4) masa pengembalian dana
5) masa penyerahan efek
6) masa pencatatan efek
b. pasar sekunder
Pasarsekunder
adalah pasar perdagangan saham setelah melewati masa penawaran saham dipasar
perdana, dan saham telah tercatat di bursa efek untuk di perdagangkan.
Penjualan efek
setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga
efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek
di tentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek
tersebut.
c. Bursa paralel
Merupakan bursa
efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek dan akan menjual efeknya
melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Tidak semua efek yang di
terbitkan oleh perusahaan yang go public dapat menjual sahamnya di bursa efek.
C. Mekanisme Pasar Modal
Sebelum dapat
melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di
perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek
yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan
rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan
rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi
dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.[7]
Nasabah atau
investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk
menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan
Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu
sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah
deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25
juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.
D. Ketentuan Islam Terhadap
Pasar Modal
Jikadi tinjau
dari ketentuan islam perdagangan saham di pasar modal khususnya di pasar perdana
dan bursa paralel memiliki beberapa unsur yang tidak sejalan, bahkan
bertentangan dengan prinsip dan nilai bermuamalah dalam Islam. Dalam unsur
netting dan short selling, sebagai unsur
permainan dalam harga saham, terkandung praktek ihtikar yang dilarang oleh
islam.dalam praktek ihtikar seorang pembeli (investor) berusaha membeli saham
sebanyak-banyaknya, sehingga stock menipis dipasar dan harga melonjak naik, disaat harga naik maka saham tersebut
di lepaskan kepasar sehingga investor meraup keuntungan yang sangat luar biasa
besarnya.[8]
Kemudian akibat
perilaku para investor di pasar sekunder, harga saham sulit untuk di tebak dan
sulit untuk stabil, karena fluktasi harga di lantai bursa bisa menjadi setiap
saat. hal ini juga akan membawa dampak yang negatif bagi para pengusaha dan
investor sendiri. Unsur-unsur yang dikenal dengan istilah spekulsi ini sangat
dikecam dalam islam.
Disisi lain
dalamunsur netting dan unsur selling transaksi atau perdagangan yang terjadai
di pasar sekunder ini juga tidak terbebas dari unsur gharar (penipuan) yang
dalam Islam sangat dilarang karena di pasar sekunder tersebut keberhasilan
dalam bentuk meraup keuntungan sangat diragukan akan tercapai atau tidak.
Oleh karena itu
pasar modal Islami sangat berbeda dengan pasar modal biasanya, pada pasar modal
Islami saham/ surat berharga yang diperdagangkan harus sesuai dengan syariat
islam dan perusahaan yang memperdagangkannya harus perusahaan yang tidak
menyalahi ketentuan-ketentuan syariah dengan adanya rekomendasi dari dewan
pengawas syariah, sesuai dengan syariat islam berarti tidak boleh ada penipuan,
kezaliman, unsur riba, dan transaksi yang tidak jujur lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bursa Efek Indonesia, Perdagangan Bursa Efek Pada Pasar Modal.
Artikel daari Internet. (www2.idx.co.id)
Heri Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Yogyakarta: Ekonisia.2005
Syukri Iska dkk. Lembaga Keuangan Syariah.
Batusangkar: STAIN Batusangkar Press. 2005
Warkum Sumitro. Asas-asas Perbankan Islam dan
Lembaga-Lembaga Terkait. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar