Jumat, 24 Mei 2013

PASAR MODAL




A.    Pengertian dan Karakteristik Pasar Modal
1.      Pengertian Pasar Modal
Pasar modalpada prinsipnya sama dengan pada pasar pada umumnya, dimana penjual dan pembeli bertemu untuk saling mengadakan transaksi.perbedaan pasar modal dengan pasar pada umumnya terletak pada objek yang ditransaksikan, yaitu dipasar modal objek transaksinya adalah modal dengan harapan melaluipenanaman modal (investasi), pemilik modal (investor) akan mendapatkan keuntungan di masa datang (Nasrun Haroen, 1999:39).[1]
Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden no.52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modaladalah bursa efek seperti yang dimaksudkan dalam undang-undang no.15 tahun 1952 (lembaga negara tahun 1952 No.67). menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek,sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efekadalah saham, obligasi sertasurat bukti lainnya yang lazimdikenal sebagai efek.[2]
Pasar modal merupakan pasar berbagai insrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. [3]
Dari pengertian di atas dapat kita pahami bahwa pasar modal adalah pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana pada pasar ini memperjual belikan surat-surat berharga dalam jangka  panjang.
2.      Karakteristik Pasar Modal
Karakter yang diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syariah sebagaiberikut:
a.       Semua saham harusdi perjual belikan pada bursa efek
b.      Bursa perlu mempersiapkan pascaperdagangan di mana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
c.       Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat di perjualbelikan pada bursa efekdi minta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian
d.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
e.       Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST (Harga saham tinggi)
f.       Saham dapat di jual dengan harga di bawah HST

B.     Manfaat dan Jenis Pasar Modal
1.      Manfaat Pasar Modal
Dengan adanya pasar modal, kegiatan bisnis lembaga perbankan dan lembaga bukan bank bertambah apabila mereka mengambil posisi di pasar modal, seperti menjadi underwriter, guantor, trusstee, perantara perdagangan efek, dan lain-lain, sesuai aturan masing-masing. Arti positif dari itu semua adalah mewujudkan sasaran pembangunan nasional, yakni menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan perkapita, dengan adanyapasar modal, hubungan komplementer antara bankdan pasar  modal semakin meningkat. Bank-bank yang mau menambah modal dapat memanfaatkan pasar modal. Disamping itu pasar modal dapat membantu nasabah bank untuk mengadakan restrukturisasi modalnya. Dengan ada pasar modal, kekhawatiran investasi akan salah arah tertuju pada ketentuan-ketentuan yang bersifat monopoli akan dapat dihindari. Pasar modal memperkuat sasaran legal lending limit.[4]
2.      Jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modaldi bagi menjaditiga macam yaitu:[5]
a.       Pasar perdana
Adalah penjualan perdana efek atau penjualan efekoleh perusahaan yang menerbitkan efeksebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek di jual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Marzuki Usman (1994: 116-121) mengemukakan tahap-tahap penawaran dipasar perdana ini adalah sebagaiberikut:[6]
1)      pengumuman dan pendistribusian prospektus
2)      masa penawaran
3)      masa penjatahan
4)      masa pengembalian dana
5)      masa penyerahan efek
6)      masa pencatatan efek
b.      pasar sekunder
Pasarsekunder adalah pasar perdagangan saham setelah melewati masa penawaran saham dipasar perdana, dan saham telah tercatat di bursa efek untuk di perdagangkan.
Penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek di tentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut.

c.       Bursa paralel
Merupakan bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek dan akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Tidak semua efek yang di terbitkan oleh perusahaan yang go public dapat menjual sahamnya di bursa efek.

C.    Mekanisme Pasar Modal
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI.  Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.[7]
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.

D.    Ketentuan Islam Terhadap Pasar Modal
Jikadi tinjau dari ketentuan islam perdagangan saham di pasar modal khususnya di pasar perdana dan bursa paralel memiliki beberapa unsur yang tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan prinsip dan nilai bermuamalah dalam Islam. Dalam unsur netting dan short selling, sebagai  unsur permainan dalam harga saham, terkandung praktek ihtikar yang dilarang oleh islam.dalam praktek ihtikar seorang pembeli (investor) berusaha membeli saham sebanyak-banyaknya, sehingga stock menipis dipasar dan harga melonjak  naik, disaat harga naik maka saham tersebut di lepaskan kepasar sehingga investor meraup keuntungan yang sangat luar biasa besarnya.[8]
Kemudian akibat perilaku para investor di pasar sekunder, harga saham sulit untuk di tebak dan sulit untuk stabil, karena fluktasi harga di lantai bursa bisa menjadi setiap saat. hal ini juga akan membawa dampak yang negatif bagi para pengusaha dan investor sendiri. Unsur-unsur yang dikenal dengan istilah spekulsi ini sangat dikecam dalam islam.
Disisi lain dalamunsur netting dan unsur selling transaksi atau perdagangan yang terjadai di pasar sekunder ini juga tidak terbebas dari unsur gharar (penipuan) yang dalam Islam sangat dilarang karena di pasar sekunder tersebut keberhasilan dalam bentuk meraup keuntungan sangat diragukan akan tercapai atau tidak.
Oleh karena itu pasar modal Islami sangat berbeda dengan pasar modal biasanya, pada pasar modal Islami saham/ surat berharga yang diperdagangkan harus sesuai dengan syariat islam dan perusahaan yang memperdagangkannya harus perusahaan yang tidak menyalahi ketentuan-ketentuan syariah dengan adanya rekomendasi dari dewan pengawas syariah, sesuai dengan syariat islam berarti tidak boleh ada penipuan, kezaliman, unsur riba, dan transaksi yang tidak jujur lainnya. 









DAFTAR PUSTAKA

Bursa Efek Indonesia, Perdagangan Bursa Efek Pada Pasar Modal. Artikel daari Internet. (www2.idx.co.id)
Heri Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.2005
Syukri Iska dkk. Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press. 2005
Warkum Sumitro. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004



[1] Syukri Iska, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2005),hal.67
[2] Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2004), hal.199.
[3] Heri Sudarsono, Bankdan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta: Ekonisia, 2005), hal.184.
[4] Syukri Iska. Op. Cit., h.68
[5] Warkum Sumitro. Op.Cit., h.199
[6] Syukri Iska. Op. Cit., h.69
[7] Bursa Efek Indonesia. Perdagangan bursa Efek pada Pasar Modal. Artikel dari internet yang dikutip pada tanggal 06 Desember 2011.
[8] Syukri Iska. Op. Cit., h.71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar