Selasa, 28 Agustus 2012

STRATEGI BERSAING DALAM PERUSAHAAN


STRATEGI BERSAING DALAM PERUSAHAAN
A.    Latar Belakang
Dalam menjalankan strategi pemasaran yang kompetitif, bank diharapkan terus menerus mengetahui dan memantau setiap gerak gerik pesaingnya. Informasi mengenai kegiatan pesaing ini dapat dicari melalui berbagai cara, baik melalui intelijen pemasaran yang memiliki bank maupun dari sumber informasi lainnya. Tujuannya adalah agar bank mengetahui keunggulan pesaing dalam bidang manapun serta dimana letak kelemahan pesaing. Dengan mengetahui keunggulan dan kelemahan pesaing, maka bank dapat dengan mudah melakukan berbagai serangan terhadap kelemahan pesaing dan berusaha untuk bertahan jika sewaktu-waktu terjadi serangan balik dari pesaingnya.
Hal-hal yang perlu diketahui dari pesaing dan terus menerus dipantau dengan cara membandingkan produk pesaing, baik mutu kemasan, label, atau lainnya dengan produk yang kita miliki. Kemudian juga membandingkan kelebihan dan kelemahan produk yang dimiliki pesaing. Bagi bank mutu produk adalah kelebihan yang dimiliki oleh produk, misalnya dalam simpanan, masalah frekuensi penarikan apakah dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja serta dapat dilakukan di berbagai tempat.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah membandingkan harga yang ditawarkan pesaing kepada pelanggan di berbagai tempat. Masalah harga juga merupakan masalah penting, bagi bank dalam hal ini adalah masalah penentuan bunga kredit. Demikian juga mengenai pembebanan biaya-biaya kepada nasabah juga harus diperhatikan yang dilakukan oleh pesaing.
Selanjutnya juga perlu dipantau adalah masalah distribusi produk atau saluran distribusi. Dalam hal ini bank harus pandai dalam menentukan lokasi cabang yang benar-benar strategis dibandingkan pesaing. Yang terkahir adalah masalah promosi yang dilakukan pesaing. Bagi bank salah satu senjata yang paling ampuh adalah melalui promosi.
Untuk memantau kegiatan pemasaran pesaing ini dikenal dengan istilah analisis pesaing diantaranya:
1.     Mengidentifikasikan pesaing
2.     Menentukan sasaran pesaing
3.     Identifikasi strategi pesaing
4.     Analisis kekuatan dan kelemahan pesaing
5.     Identifikasi reaksi pesaing
6.     Strategi menghadapi pesaing

B.    Identifikasi Pesaing
Langkah-langkah ini dilakukan agar analisis pesaing tepat sasaran dan mengetahui secara utuh kondisi pesaing. Identifikasi pesaing meliputi:
1.     Jenis produk yang ditawarkan
2.     Melihat besarnya pasar yang dikuasai (market share) pesaing
3.     Mengestimasi besarnya market share
4.     Identifikasi keunggulan

C.    Menentukan Sasaran Pesaing
Bagi bank, pesaing terdiri dari dua macam yaitu: pesaing terdekat dan pesaing jauh. Setelah mengetahu pesaing terdekat dan pesaing lainnya, serta market share yang telah dikuasai, maka harus diketahui apa sasaran dari pesaing dan siapa yang menjadi target mereka selanjunya. Sasaran mereka bisa jadi memaksimumkan laba, memperbesar market sha, atau meningkatkan mutu produk atau mungkin juga bertujuan untuk menghambat dan mematikan pesaing lainnya.



D.    Identifikasi Strategi Pesaing
Setiap pesaing sudah pasti memiliki strategi tersendiri untuk mematikan lawannya. Semakin ketat persaingan maka akan semakin canggih strategi yang dijalankan. Pada setiap industri, pesaing dapat dibagi kedalam kelompok yang menjalankan strategi yang berbeda. Kelompok strategis adalah perusahaan atau bank dalam suatu industri yang menempuh stategi yang sama disuatu pasar sasaran. Bank perlu meneliti semua dimensi yang membedakan kelompok strategis dalam inustri perbankan. Bank harus mengetahui mutu, sifat dan bauran produk/ jasa bank pesaing, layanan kepada nasabah, kebijakan tarif atau suku bunga, banyaknya kantor cabang dan lokasinya, kualitas tenaga penjual serta promosi yang dilakukan pesaing.

E.    Analisi Kekuatan dan Kelemahan Pesaing
Sebelum melakukan strategi dalam menghadapi pesaing maka terlebih dahulu perusahaan harus mengetahui dan kelemahan yang dimiliki pesaing.
Identifikasi kekuata dan kelemahan dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut:
1.     Mencari dan mengumpulkan data tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan sasaran, strategi dan kinerja pesaing.
2.     Mencari tahu kekuatan dan kelemahan pesaing dalam hal keungan, sumberdaya manusia, teknologi serta lobi di pasar
3.     Mengetahui market share yang dikuasai pesaing dan tindakan pesaing terhadap pelanggan.
Semua data dan informasi yang dibutuhkan dapat dilakukan melalui riset pemasaran, baik langsung melakukan intelijen ke bank pesaing juga dapat diperoleh dari pelanggan, karyawan serta lembaga lain.
Bagi bank kekuatan dan kelemahan pesaing harus dilihat secara keseluruhan, misalnya:
1.     Jumlah produk yang ditawarkan
2.     jumlah nasabah yang dimiliki
3.     jumlah dana yang terhimpun
4.     jumlah dana yang disalurkan
5.     jumlah cabang yang dimiliki (jaringan)
6.     besarnya biaya bungan yang ditawarkan
7.     besarnya biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya promosi, biaya tagihan, biaya kirim, dan biaya lainnya.
8.     Kelebihan produk yang ditawarkan pesaing.
9.     Besarnya hadiah yang ditawarkan
10.  Sumberdaya manusia yang dimiliki
11.  Teknologi yang dimiliki
12.  Kecepatan dalam melayanai nasabah

F.     Identifikasi Reaksi Pesaing
Manajemen harus mengetahu bahwa reaksi setiap pesaing berbeda. Mengetahui bagaimana pesaing utama bereaksi yang merupakan petunjuk terbaik bank untuk mengetahui besarnya mamfaat untuk menyerang pesaing atau sebaliknya mempertahankan porsi bank saat ini.

G.   Strategi Menghadapi Pesaing
Michel Porter mengemukakan tiga strategi pemosisian bersaing (competitive posisioning strategy) yang dapat diikuti bank, yaitu:
1.     Kepemimpinan biaya rendah
Disini bank berupaya untuk mencapai biaya rendah sehingga dapat menetapkan harga yang lebih rendah dari harga pesaingnya, dengan demikian diharapkan bank dapat merebut pangsa pasar yang lebih besar.
2.     Diferensiasi
Dalam hal ini bank memusatkan perhatian untuk menciptakan nilai produk dan program pemasaran berbeda sehingga akhirnya muncul sebagai pemimpin kelas dalam industri perbankan.



3.     Fokus
Bank harus memusatkan perhatian pada usaha yang melayani beberapa pangsa pasar dengan baik dan buka mengejar seluruh pasar.
Kemudian, lebih lanjut Michael Treacy dan Fred Wiersma menawarkan klasifikasi baru untuk strategi pemasaran bersaing yaitu bahwa, bank atau perusahaan dapat memperoleh kepemimpinan posisi dengan memberikan nilai superior kepada nasabah merka. Strategi itu adalah:
1.     Keunggulan operasional (opersional excellence)
2.     Keakraban dengan nasabah
3.     Kepemimpinan produk

H.    Posisi Bersaing
Strategi bersaing berdasarkan peran yang dimainkan bank pasar sasaran adalah sebagai pemimpin, penantang, pengikut atau perelung pasar.
1.     Strategi pemimpin pasar
Merupakan pimpinan pasar dalam berbagai hal seperti menciptakan produk baru, memberikan promosi, meningkatkan kualitas produk yang sudah ada dan hal-hal lain sebelum dilakukan oleh pesaing. Sebagai pemimpin pasar adalah tidak mudah, bank harus selalu waspadah sebab bank lain yang akan banyak menantangnya dan mencoba mengambil keuntungan dari kelemahannya. Untuk tetap bertahan sebagai pemimpin maka bank dapat melakukan tindakan:
a.      Bank harus meningkatkan permintaan
b.     Bank dapat melindungi pangsa pasar yang telah dikuasai sekarang.
Tidakan yang dapat dilakukan pemimpin pasar adalah memperluas pangsa pasar yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan laba. Dalam hal ini yang harus dipertimbangkan adalah biaya yang dikeluarkan harus efisiensi dibandingkan dengan laba yang akan diraih bank.



2.     Strategi penantang pasar
Dalam hal ini tujuan strategi harus ditetapkan terlebih dahulu, pada umumnya penantang pasar berupaya meningkatkan kemampuan laba dengan menaikan pangsa pasar. Untuk menentang pasar maka bank harus memiliki keunggulan bersaing yang dapat dipertahankan terhadap pemimpin.
a.      Serangan frontal
Di sini penantang mengimbangi sepenuhnya produk, iklan harga, dan distribusi pimpinan pasar. Jenis serangan ini harus dengan syarat bahwa, kondisi sumberdaya penantang pasar seimbang dengan pemimpin pasar atau pesaingnya.
b.     Serangan samping
Dalam hal ini penantang melakukan serangan dari samping bukan terhadap langsung dengan lawan atau bukan melakukan serangan dari depan.
c.      Serangan mengepung
Penantang dalam hal ini melakukan serangan dari segala arah. Hal ini dilakukan jika penantang memiliki kekuatan sumberdaya yang unggul.
d.     Serangan terobosan
Di sini penantang melewati pesaing dan membidik pasar yang lebih mudah.
e.      Serangan gerilia
Untuk mengacau dan menjatuhkan modal pesaing, bank dapat melakukan serangan kecil-kecilan, berkala untuk menggoyahkan posisi lawan.
3.     Strategi pengikut pasar
Merupakan pesaing yang hanya mengikuti kegiatan pemimpin, dan penentang pasar. Pengikut pasar sebetulnya lebih dapat mengikuti keuntungan dari pertempuran antara pemimpin pasar dan penentang pasar. Dalam pertempuran tersebut pemimpin pasar harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi untuk mengembangkan produk, dan memperluas penjualan. Pengikut pasar sebaliknya dapat belajar dari pengalaman pemimpin dan meniru atau memperbaiki produk/ jasa, memperbaiki strategi pemimpin pasar.
Menjadi pengikut pasar bukan berarti diam dan meniru perilaku pemimpin tetapi sebaliknya pengikut pasar harus menetapkan jalur pertumbuhan. Pengikut pasar harus mengetahui bagaimana upaya untuk mempertahankan nasabah saat ini dan meraih cukup pangsa pasar baru. Oleh karena itu pengikut pasar harus menjaga biaya produk tetap rendah namun disertai layanan profesional.
4.     Strategi perelung pasar
Strategi ini digunakan perusahaan atau bank yang tidak mengejar pasar secara keseluruhan atau bahkan pangsa pasar yang besar, namun tujuan utama yang dijalankan oleh relung pasar adalah dapat hidup terus dengan pertumbuhan sedang.

Senin, 03 Oktober 2011



ZAKAT MAL ( Zakat Uang, Emas dan Perdagangan )

Zakat adalah isim masdar dari kata zaka – yazku - zakah yang berarti berkah, tumbuh, baik, dan bertambah. Ditinjau dari segi terminologi fiqh, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diserahkan kepada orang -  orang yang berhak dengan syarat tertentu. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Dengan makna tersebut, orang yang telah mengeluarkan zakat diharapkan hati dan jiwanya akan bersih, sebagaimana firman Allah swt dalam surat sl-Taubah: 103,
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui..
Maksud ayat tersebut adalah zakat itu merupakan  membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda dan  zakat itu juga  menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka[1].
Pada umumnya didalam kitab-kitab hukum fiqih islam harta kekayaan yang wajib dizakatkan digolongkan kepada tiga kategori yaitu:
1.      emas, perak dan uang(simpanan).
2.       Barang yang diperdagangkan.
3.      Hasil peternakan.
4.      Hasil bumi.
5.      Hasil tambang dan barang temuan. Masing-masing kelompok itu berbeda nisab haul dan kadar zakatnya.
A.    ZAKAT UANG
Semenjak uang digunakan oleh manusia, fungsi uang dibagi dalam banyak tingkatan salah satunya kepada Logam Mulia yaitu dalam bentuk emas dan perak. Ketika kebangkitan Nabi Muhammad SAW, beliau menetapkan untuk memakai timbangan mata uang penduduk Mekkah yaitu dinar dan dirham. Nisab yang ditetapkan kepada zakat uang adalah sama dengan nilai dan harga 96 gram emas. Bila disimpan cukup setahun zakatnya adalah dua setengah persen.[2]
Alasan- Alasan Wajib Zakat Uang
Kewajiban zakat uang ditetapkan dalam Al-quran ,as- Sunnah, dan Ijma’ ulama. Adapun dari Al-quran tersebut dalam surah at-Taubah 34-35:
…..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Ayat tersebut memperingatkan bahwa dalam emas dan perak terdapat hak Allah secara menyeluruh, karena ia merupakan sesuatu yang dapat diinfakkan. Ayat tersebut juga menjelaskan ancaman Allah yaitu mengenai  penyimpanan dan harta yang tidak diinfakkan dijalan Allah.
Dan dalam hadist Anas tentang keterangan sedekah yang diwajibkan oleh Rasulullah atas kaum muslimin, yang perintahkan Allah kepada RasulNya. “dan dari mata uang dipungut dalam jumlah 200 dirham 2,5 %, jika tidak mencapai jumlah itu, kecuali 190 dirham maka tidak nada zakat kecuali jika dikehendaki oleh pemiliknya.
Adapun menurut ijmak ulama, maka telah bersepakat kaum Muslimin dalam segala zaman atas wajibnya zakat dua mata uang ini yaitu emas dan perak.[3]
 Nisab Zakat Uang
Sebagaimana telah menjadi kesepakatan kaum Muslimin atas kewajiban zakat uang, maka mereka pun bersepakat atas kewajiban ukuran  pengeluaran zakatnya. Bahwa tidak ada perbedaan pendapat ulama, antara zakat emas dan perak adalah 2,5%, seperti yang telah ditetapkan dalam hadist Rasulullah” pada riqqah 2,5 %" terdapat dalam Al-mughni,3:7. Dalam  hal ini syariat islam telah meringankan ukuran. Syariat tidak menjadikan 10% atau 5%, seperti dalam zakat tanaman dan buah-buahan.
B.     ZAKAT EMAS
  1. Pengertian dan landasan hukum
Emas merupakan logam galian yang berharga dan merupakan karunia Allah swt, Ia merupakan hasil bumi yang banyak manfaatnya kepada manusia sehingga dijadikan pula sebagai nilai tukar uang bagi segala sesuatu[4].
Dasar hukum wajib bagi harta kekayaan yang berupa emas, perak, dan uang adalah al-qur’an surah al-Taubah 34 yang artinya:
Artinya:  “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
            Ayat tersebut menyatakan bahwa mengeluarkan zakat emas wajib hukumnya. Syara’ telah menegaskan bahwa emas yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang sampai nisabnya dan telah cukup setahun dimiliki dengan penuh nisabnya, terkecuali jika emas yang baru didapati dari galian, maka tidak disyaratkan cukup satu tahun.
  1. Nishab emas dan ukuran zakatnya
Apabila seseorang telah memiliki emas sejumlah senishab dan telah cukup setahun dimiliki, maka wajib atasnya mengeluarkan zakat. Apabila tidak sampai senisab tersebut diperdagangkan dan ada perak yang menyampaikan nishabnya ataupun barang yang lain, maka wajiblah zakat atas nama perdagangan barang yang lain.
Menurut Ibnul  Mundzir sebagaimana dikutib oleh Hasbi al-Syiddiqy bahwa para ulama telah berijma’ bahwa ada 20 misqal, harganya 200 dirham, sudah wajib zakat. Mazhab Syafi’I, Hanafi, Hambali, dan Maliki juga berpendapat bahwa nishab emas 20 misqal atau 20 dinar sama dengan 200 dirham.  Dari sini kita dapat mengetahui bahwa ukuran zakat emas adalah satu perempat puluh atau 2,5%.
  1. Campuran emas dan perak
Hasbi al-Shidqymengutib beberapa pendapat para imam mazhab tentang emas dan perak yang digabung adalah:
1.      Menurut Abu Hanifah dan Malik, apabila digabung perak dengan emas, sampailah dia senisab yakni jumlah keduannya sampai senishab maka wajiblah zakat atasnya.
2.      Menurut Syafi’I,Abu Tsaur, Daud, dan Ahmad, tidak digabungkan emas dann perak. Begitu juga sebaliknya, masing-masing dihitung nishabnya sendiri-sendiri.
3.      Menurut dzahir hadist, masing-masing dari emas dan perak, dihitung sendiri-sendiri, tidak digabungkan salah satu dari keduanya dengan yang lain.
  1. Perhiasan Emas dan perak
para ulama berbeda pendapat tentang emas dan perak yang dijadikan perhiasan, secara  umum pendapat para ulama tersebut dibagi dua, yaitu :
1.      Menurut Abu Hanifah mengatakan bahwa emas dan perak yang dijadikan perhiasan, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2.      Menurut imam Malik, Ahmad dan pendapat yang lebih tegas dari dua pendapat imam syafi’i bahwa zakat perhiasan dari emas dan perak tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Alasan mereka adalah :
-          Asal segala sesuatu itu bebas dari tanggungan beban, selama belum berlaku dalil syar’i yang shahih, sedangkan dalil yang seperti itu tidak ditemukan pada zakat perhiasan baik dari nash maupun dari qiyas.
-          Zakat itu diwajibkan pada harta benda yang berkembang atau disiapkan untuk dikembangkan. Sedangkan perhiasan bukanlah harta yang berkembang.
-          Bukti – bukti dari sahabat, mereka tidak mengeluarkan zakat perhiasaan.
-          Hadist Nabi Muhammad Saw “ tidak ada zakat pada perhiasan “(HR. Al – Baihaqi )
Namun apabila perhiasan tersebut digunakan untuk dikomersilkan dengan pertimbangan bahwa harga emas itu akan selalu naik dan tentunya akan menghasilkan uang, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
C.    ZAKAT PERDAGANGAN
Zakat perdagangan atau zakat perniagaan adalah  zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan ysng diusahakan baik secara perorangan maupun perseserikatan, seperti CV, PT dan koperasi. Adapun  asset tetap seperti mesin, gedung, mobil, peralatan dan asset tetap lain tidak kena zakat dan tidak termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.
Hampir seluruh ulama sepakat bahwa pedagangan itu setelah memenuhi syarat tertentu harus dikeluarkan zakatnya. Yang dimaksud harta perdagangan adalah  semua harta yang bisa dipindah untuk diperjual-belikan dan bisa mendatangkan keuntungan. Kewajiban zakat harta perdagangan ini berdasarkan nash al-Quran,Hadist, dan Ijma’.
a)      Al- Quran
Dasar wajibnya zakat barang dagangan dalam al-Quran dapat dilihat dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 267 yang artinya:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Nash al-Quran tersebut bersifat umum, yang berarti zakat atas semua harta yang dikumpulkan dengan cara bekerja yang halah termasuk jual beli. Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah zakat perdagangan, sebab Allah swt memerintahkan para hambanNya yang mukmin untuk berinfaq dari hasil usaha yang baik dan dari apa yang Allah keluarkan dari dalam bumi, baik biji-bijian,buah-buahan maupun barang mineral. Dan sebesar-besar infaq yang Allah fardhukan adalah zakat barang perdagangan dan itulah yang dimaksud dengan apa-apa yang diusahakan manusia.


b)     Hadist
Diantara hadist yang digunakan oleh para ulama untuk menunjukkan landasan zakat perdagangn adalah hadist samurah ibn jundub yang artinya:
”Rasullullah telah menyuruh kami untuk mengeluarkan shadaqah dari apa-apa yang kami maksudkan untuk dijual”.
Setiap perintah berarti wajib dilaksanakan, karena yang dapat disimpulkan bahwasannya nabi mengeluarkan perintah yang wajib untuk dilaksanakan dalam kehidupan.
c)      Qiyas
Qiyas dan I’tibar menegaskan bahwa barang perdagangan ada zakatnya, sebab barang-barang yang diperjual belikan adalah harta yang dimaksud untuk diperkembangkan.
Menurut Ibn Rusyd sebagaimana dikutip Yusuf al-Qardawi bahwa dari segi analogi atau qiyas bahwa harta benda yang diperdagangkan adalah kekayaan yang dimaksudkan untuk dikembangkan, karena hal itu sama statusnya dengan tiga jenis kekayaan yang disepakati wajib zakat, yaitu tanaman, ternak, emas, dan perak.
Syarat- syarat Wajib Zakat Perdagangan
Nishab barang dagang adalah senilai harga 85 gram emas. Nishab tersebut dihitung pada akhir tahun. Mengenai nishab barang dagangan  ini para imam berbeda pendapat.
Pendapat pertama, dari imam Malik dan Syafi”i yang mengatakan bahwa nishab diperhitungkan pada akhir tahun, karena nishab erat kaitanya dengan harga baran, sedangkan menilai harga barang dagangan setiap waktu adalah pekerjaan yang sulit. Maka masa wajibnya adalah akhir tahun yang berlainana dengan masa wajib zakat objek-objek zakat lain karena nishab dihitung dari bendanya yang tidak sulit menghitung.
Pendapat kedua, nishab itu harus diperiksa setiap waktu. Bila harta belum mencapai nishab dalam suatu waktu, maka tempo dianggap batal, karena kekayaan dagang adalah kekayaan yang memerlukan perhitungan nishab dan waktu.
Pendapat ketiga, perhitungan nishab cukup dilakukan diawal dan diakhir tahun, bukan antara dua masa itu. Bila nishab sampai pada salah satu awal atau akhir tahun, maka zakat wajib dikeluarkan sekalipun sebelum waktu itu nishab belum cukup. Ini pendapat Abu Hanifah dan para pengikutnya.
Cara Membayar Zakat Harta Dagang
Seorang pedagang muslim bila sudah sampai pada tempo pengeluaran zakat, maka ia harus menggabungkan seluruh kekayaan, baik yang berupa modal, laba, simpanan dan piutang yang bias diharapkan kembali, lalumengkosongkan semua dagangannya dan menghitung semua barang ditambah dengan uang yang ada, baik yang digunakan untuk perdagangan maupun yang tidak, ditambah lagi dengan piutang yang diharapkan bias amengeluarkjannya zakatnya 2,5%. Sedangkan piutang yang tidak mungkin kembali, mak piutang tersebut tidak ada zakatnya, sampai orang itu menerima piutang untuk kemudian dikeluarkan zakatnya untuk stu tahun.
Perhitungan: (modal diputar+ keuntungan+ piutang yang dapat dicairkan)-(hutang+kerugian) x 2,5%
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Kekayaan yang di miliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk dibawah ini:
1)      Kekayaan dalam bentuk barang
2)      Uang tunai
3)      Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta peniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk ke dalam kategori barang tetap ( tidak berkembang ). Usaha yang bergerak di bidang jasa mengeluarkan zakatnya dapat dengan dua cara, yaitu :
1.      Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang penghasil jasa kemudian dikeluarkan zakatnya 2,5 %.
2.      Pada perhitungan akhir tahun, hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun. Kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.
Standar zakat harta perdagangan
Standar zakat ini biasanya berupa harta atau uang yang ada saat ini, juga mata uang, barang berharga, hutang, barang yang bisa diperjualbelikan dan harta yang dapat dihitung dengan nilai harga tetap. Sedangkan nilai zakat harta perdagangan terdapat perbedaan pendapat dikalangan fuqaha mengenai nilai yang dihitung ketika mengeluarkan zakat, yaitu :
1.      Harta perdagangan hendaknya dihitung dengan harga barang di pasar ketika sampai waktu wajib zakat.
2.      Harga barang tersebut dihitung dengan harta yang hakiki terhadap nilai barang dagangan.
3.      Orang harus membayar zakat dengan harga yang dia beli dengan nilai harta dagangan.  Nisab zakat harta perdagangan adalah senilai dengan 20 mistqal emas dengan ukuran zakat 2,5 %.
 

PENUTUP
A.    KESIMPULAN

ü  Zakat adalah isim masdar dari kata zaka- yazku-zakah. Oleh karena itu kata zaka berarti berkah, tumbuh, baik, dan bertambah. Dengan makna tersebut, orang yang telah mengeluarkan zakat diharapkan hati dan jiwanya akan bersih.
ü  Pada umumnya didalam kitab-kitab hukum fiqih islam harta kekayaan yang wajib dizakatkan digolongkan kepada tiga kategori yaitu: emas, perak dan uang(simpanan), Barang yang diperdagangkan, Hasil peternakan, Hasil bumi. Dan Hasil tambang dan barang temuan. Masing-masing kelompok itu berbeda nisab haul dan kadar zakatnya.
ü  Barang siapa yang memiliki kekayaan dari emas atau perak untuk simpanan maka wajib mengeluarkan zakatnya, karena merupakan sumber untuk pengembangan dan hal itu sama saja dengan kekayaan lainnya seperti msts uang yang dikeluarkan pajaknya.
ü  Jika kekayaan emas atay perak tersebut untuk dipakai seseorang, maka hukumny DILIHt pada macampenggunaannya, jika penggunaannya bersifat haram seperti untuk tempat-tempat emas,perak,museum, patung-patung dan penggunaan lainnya seperti untuk gelang atau kalung atau yang lainnya wajib dikeluarkan zakatnay, karena hal itu telah keluar dari asal kebolehan penggunaanya, maka jatuhlah hokum kebolehannya.

B.     SARAN
Dari pembahasan diatas, Penulis menyadari bahwa banyak kekurangan di dalam penulisan makalah ini di karenakan keterbatasan penulis terutama dalam segi referensi yang didapat dan juga dari segi pengetahuan. Untuk itu penulis mengharapkan kritikan dan saran demi kesempurnaan penulisan makalah ini.



 
DAFTAR PUSTAKA

Sudirman,2007,” Zakat Dalam Putaran Arus Modernisasi”, Malang:UIN-Malang Press.
Daud Ali, Muhammad, 1988, “System Ekonomi Islam: Zakat Dan Wakaf”, Jakarta: UI-Press.
Qardawi, Yusuf, 1973,” Hukum Zakat”, Bandung:PT Pustaka Mizan.
Fakhruddin,2008, “Fiqih Dan Manajemen Zakat di Indonesia”, Malang:Uin-Malang Press.


[1] Sudirman, Zakat Dalam Putaran Arus Modernisasi, (Malang:UIN-Malang Press,2007) hal 13.
[2]Mohammad Daud Ali, System Ekonomi Islam: Zakat Dan Wakaf, (Jakarta: UI-Press, 1988)hal 45.
[3] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat,(Bandung:PT Pustaka Mizan,1973)hal:244-246.
[4] Fakhruddin,Fiqih Dan Manajemen Zakat di Indonesia,(Malang:Uin-Malang Press,2008)Hal:124